Myanmar tengah menghadapi tuduhan genosida di pengadilan tinggi PBB, dalam kasus yang diajukan setelah sekira 740.000 Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh dalam tindakan keras militer berdarah 2017 di Rakhine.
Pemerintah Myanmar telah membantah tuduhan tersebut.
Tujuh tentara yang dijatuhi hukuman karena membunuh sekelompok Rohingya dibebaskan dari penjara setahun yang lalu meskipun hanya menjalani masa tahanan lebih sedikit dari dua wartawan yang dipenjara karena mengekspos pembantaian tersebut.
(Rahman Asmardika)