Perppu Corona Jadi UU, Uji Materi Pasal 27 di MK Dinilai Tak Berlegitimasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 07:55 WIB
Indriyanto Seno Adji (Istimewa)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi Undang-Undang (UU).

Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji menilai, dengan disetujuinya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU, maka gugatan uji materi Pasal 27 Perppu Corona yang pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kini sudah tak memiliki legitimasi lagi.

"Dengan disahkan Perppu menjadi undang-undang, maka uji materiil terhadap Pasal 27 Perppu di MK menjadi tidak memiliki legitimasi terhadap obyek gugatan tersebut, artinya MK akan memutuskan gugatan uji materil pemohon tidak akan diterima," kata Indriyanto kepada Okezone, Rabu (13/5/2020).

 Baca juga: Perppu Corona Disahkan Jadi UU

Pasal 27 Perppu Corona memang kontroversi karena dinilai memberikan kekebalan hukum bagi pihak tertentu, sehingga muncul sejumlah gugatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya