Uji materi ke MK di antaranya diajukan oleh mantan Ketua MPR RI Amien Rais; mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin; dan guru besar ilmu ekonomi Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia juga melakukan langkah sama.
Salah satu objek yang digugat oleh para penggugat tersebut yakni Pasal 27 ayat (1) yang dinilainya berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dan Pasal 27 ayat (2) dan (3). Adapun, pasal 27 ayat (2) dan (3) mengatur tentang imunitas atau kekebalan hukum para pejabat yang melaksanakan Perppu itu.
Meskipun gugatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020, secara otomatis tidak akan diterima oleh MK, namun para penggugat bisa kembali mengajukan gugatan dengan objek baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2020.
"Bila pemohon akan mengajukan gugatan uji materil baru terhadap obyek yang sama (Pasal 27 UU) dan apapun putusan MK, maka putusan MK tidak akan berpengaruh atas pelaksanaan kebijakan negara terhadap implementasi keuangan negara bagi penyelamatan ancaman perekonomian nasional sebagai dampak kedaruratan kesehatan terhadap wabah Covid-19 yang sangat massif dan berbahaya ini," bebernya.
Menurut Indriyanto, Pasal 27 Perppu Corona sebenarnya mengadopsi dari Pasal 45 UU Bank Indonesia, karena pengalaman tak adanya proteksi negara seperti pada kasus BLBI saat krisis ekonomi dan kasus Bank Century.
(Salman Mardira)