JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi Undang-Undang (UU).
Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji menilai, dengan disetujuinya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU, maka gugatan uji materi Pasal 27 Perppu Corona yang pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kini sudah tak memiliki legitimasi lagi.
"Dengan disahkan Perppu menjadi undang-undang, maka uji materiil terhadap Pasal 27 Perppu di MK menjadi tidak memiliki legitimasi terhadap obyek gugatan tersebut, artinya MK akan memutuskan gugatan uji materil pemohon tidak akan diterima," kata Indriyanto kepada Okezone, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Perppu Corona Disahkan Jadi UU
Pasal 27 Perppu Corona memang kontroversi karena dinilai memberikan kekebalan hukum bagi pihak tertentu, sehingga muncul sejumlah gugatan.
Uji materi ke MK di antaranya diajukan oleh mantan Ketua MPR RI Amien Rais; mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin; dan guru besar ilmu ekonomi Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia juga melakukan langkah sama.
Salah satu objek yang digugat oleh para penggugat tersebut yakni Pasal 27 ayat (1) yang dinilainya berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dan Pasal 27 ayat (2) dan (3). Adapun, pasal 27 ayat (2) dan (3) mengatur tentang imunitas atau kekebalan hukum para pejabat yang melaksanakan Perppu itu.
Meskipun gugatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020, secara otomatis tidak akan diterima oleh MK, namun para penggugat bisa kembali mengajukan gugatan dengan objek baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2020.
"Bila pemohon akan mengajukan gugatan uji materil baru terhadap obyek yang sama (Pasal 27 UU) dan apapun putusan MK, maka putusan MK tidak akan berpengaruh atas pelaksanaan kebijakan negara terhadap implementasi keuangan negara bagi penyelamatan ancaman perekonomian nasional sebagai dampak kedaruratan kesehatan terhadap wabah Covid-19 yang sangat massif dan berbahaya ini," bebernya.
Menurut Indriyanto, Pasal 27 Perppu Corona sebenarnya mengadopsi dari Pasal 45 UU Bank Indonesia, karena pengalaman tak adanya proteksi negara seperti pada kasus BLBI saat krisis ekonomi dan kasus Bank Century.
(Salman Mardira)