"Tidak ada satu pasal dan ayat yang menjamin bahwa Pemerintah akan mendanai seluruh anggaran penanganan Covid-19," imbuhnya.
Baca Juga: Perppu Corona yang Digugat Amien Rais Cs Terancam Tidak Dapat Diterima MK
Tak hanya itu, PKS juga menyoroti poin-poin dalam Perppu yang dianggap tidak pro terhadap rakyat. Salah satunya, tidak adanya pasal yang mengatur perlindungan terhadap rakyat yang terdampak Covid-19.
"Komitmen mengenai perlindungan terhadap rakyat yang terdampak secara ekonomi, buruh dan karyawan yang terkena PHK, maupun pekerja sektor informal tidak tampak pada Perppu ini," terangnya.
Ledia menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 juga membuka peluang terjadinya blanket guarantee (jaminan penuh) bagi para nasabah kakap di atas Rp2 miliar. Hal ini, tekannya, tentu jauh dari rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.