Perppu Corona Disahkan Jadi UU, Ini Poin-poin yang Ditolak PKS

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 07:58 WIB
Ilustrasi
Share :

"Seharusnya, pada masa krisis, bank bisa juga menanggung beban dengan membebaskan bunga pinjaman nasabah kecil," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, DPR dalam rapat paripurna telah menyetujui dan mengesahkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Seluruh Fraksi sepakat atas keputusan tersebut, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.

Adapun, kata Ledia, poin-poin dalam UU yang disahkan sama halnya dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Sehingga, PKS menolak Perppu yang telah disahkan menjadi UU tersebut.

"Itu alasan penolakan kami. Iya poinnya masih sama," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya