“Jangan bikin pusing rakyat dengan kebijakan yang kontradiktif dan membingungkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Netty menekankan bilamana kebijakan subsidi yang diberikan kepada kelompok kelas 3 PBPU harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan tepat sasaran mengingat carut marutnya persoalan data kepesertaan BPJS.
Apalagi, kata Netty, jumlah peserta kelas 3 ini paling banyak dari kelas lainnya setelah terjadi migrasi dari kelas 1 dan 2 ke kelas 3 yang diakibatkan kenaikan premi Perpres 75/2019.
“Seharusnya pemerintah (presiden) melaksanakan putusan MA yang membatalkan sebagian Perpres 75/2019 ini, secara sungguh-sungguh karna putusan ini mengikat. Jangan malah bermain-main dan mengakali/mencederai hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini. Seharusnya pemerintah menjadi contoh Institusi yang baik dan taat hukum jangan malah sebaliknya,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan . Setelah sebelumnya kenaikan iuran pada 2020 dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
(Awaludin)