JAKARTA – Mahmakah Agung (MA) menegaskan pihaknya tak mencampuri urusan pemerintah soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan Perppres Nomor 64 Tahun 2020 untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli mendatang.
"Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama. MA tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (13/4/2020).
Andi menerangkan, MA hanya berwenang mengadili perkara permohonan hak uji materi terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang.
"Itu pun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menerbitkan Perppres Nomor 64 Tahun 2020, yang sekaligus merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut daftar kenaikannya untuk peserta mandiri yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020:
Kelas III dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000.
Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000
Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000
Baca Juga : Iuran BPJS Naik, DPR: Ini Mencederai Kemanusiaan
(Erha Aprili Ramadhoni)