"Keluarga mengaku jika pelaku tidak ada di rumah. Karena kami tidak percaya, akhirnya ditemukan dan ditangkap setelah dilakukan pengecekan di dalam ruangan," paparnya.
Hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti senjata tajam milik tersangka berupa 1 buah pisau, 1 buah celurit, 1 buah parang dan 1 buah pistol mainan.
Baca Juga : Korban Paedofil dan Penculikan Anak Dapat Bimbingan Psikologis dari Kementerian PPPA
Menurut Riki, tersangka Saifudin yang menantang polisi dengan celurit merupakan residivis setelah terlibat tindak pidana kriminal pembunuhan pada 2017 lalu di daerahnya.
"Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 dengan ancaman pidana selama-lamanya 10 tahun penjara," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)