"Terkait keberadaan uang palsu ini apakah diproduksi sendiri atau terkait dengan kelompok atau sindikat uang palsu, hingga saat ini masih didalami," tutur Hendria.
"Keempat tersangka adalah MD, NF, MS dan JU asal Jakarta, Cianjur dan Tangerang. Jeempat tersangka bersama barang bukti saat ini sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan keempat tersangka semua jumlah uang palsu belum pernah diedarkan. Jumlahnya masih sama saat dibawa dari daerah Jakarta.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (erh)
(Amril Amarullah (Okezone))