MAKASSAR - Seorang perempuan berinisial AR (20) kejang-kejang usai minum minum keras dan nge-prank terkena virus corona, ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, AR dalam kondisi mabuk berat dibawa ke rumah sakit di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. AR sempat mengaku terpapar virus corona atau Covid-19. Belakangan diketahui itu hanya prank atau bohong belaka.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun mengatakan dalam proses penyidikan, AR terbukti telah membuat serta dan menyebarkan berita bohong yang berbuah keonaran di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Perempuan Mabuk Dibawa ke RS Ngaku Terpapar Covid-19, lalu Teriak "Kena Prank"
Sehingga perempuan AR yang nge-prank terkena virus corona sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya sudah tersangka. Tiga lainnya wajib lapor," kata AKP Mohammad Pahrun kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).