Perempuan Mabuk Ngeprank Terpapar Covid-19 di Bone Ditetapkan Tersangka

Herman Amiruddin, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 14:17 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

AKP Mohammad Pahrun mengatakan tersangka AR dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun.

Sebelumnya, AR dalam kondisi mabuk berat, dia dibawa ke rumah sakit di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu 5 Mei 2020. AR sempat mengaku terpapar virus corona atau Covid-19 di rumah sakit. Belakangan diketahui itu hanya prank atau bohong belaka.

AR mengaku pernah bersentuhan langsung dengan kakeknya yang terkena Covid-19 di Jayapura, Papua. Petugas medis pun heboh. Saat diminta tes corona, AR mengaku itu hanya prank.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya