3.616 Tempat Usaha Melanggar PSBB di Depok

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2020 19:54 WIB
ilustrasi (Okezone)
Share :

DEPOK – Pemkot Depok mencatat 3.616 tempat usaha melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap I dan II. Bentuk pelanggarannya adalah membuka usahanya selama PSBB, padahal bukan termasuk usaha yang dikecualikan.

"Jumlahnya 3.616 tempat usaha yang melanggar PSBB sejak tahap pertama dan kedua," kata Kepala Satpol Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Kamis (14/5/2020).

Selama penerapan PSBB tahap pertama sejak 15-28 April 2020 tercatat ada 800 tempat usaha yang melanggar. Namun, karena masih sosialisasi, tak ada penindakan tegas terhadap usaha tersebut, hanya diberi teguran saja.

Pada PSBB tahap II dari 29 Apri-12 Mei, sedikitnya 2.816 tempat usaha melanggar. Sebagian tempat usaha itu ditindak dengan penyegelan oleh petugas.

Menurut Lienda, tempat usaha yang dibolehkan buka selama PSBB adalah yang menyediakan kebutuhan pokok untuk masyarakat.

"Kalau misal toko pakaian dan sepeda kan enggak pokok. Pakaian kebutuhan pokok, tapi kalau kondisinya wabah bukan menjadi hal yang pokok, bisa ditunda atau via online bisa. Yang mendesak itu kesehatan dan makanan," ujarnya.

Dia berharap masyarakat termasuk pelaku usaha makin patuh pada PSBB tahap III.

Pemkot Depok sudah memperpanjang PSBB pada tahap III hingga 26 Mei 2020, karena PSBB tahap sebelumnya dinilai belum maksimal dalam menekan penyebaran virus corona.

“Surat perpanjangan PSBB saat ini sudah terbit melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukum/2020 dimulai pada Rabu 13 Mei sampai Selasa 26 Mei 2020," kata Wali Kota Depok, Muhammad Idris Abdul Somad.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya