Baca Juga : Mulai Besok, Tak Pakai Masker di Depok Akan Didenda Rp250 Ribu
Airin memastikan, tak ada pelonggaran atau relaksasi terhadap ketentuan PSBB. Justru menurut dia, kebiasaan seperti mencuci tangan, menjaga jarak, menjaga kebersihan, dan memakai masker harus diterapkan sampai benar-benar vaksin Covid-19 ditemukan.
"Jadi tidak ada pelonggaran, karena ada sesuatu dikurangi maka harus ada kewajiban yang harus diikuti. Maka kan sama saja. Saya berpikir, bahwa memang ini menjadi habit dan kebiasaan," jelasnya.
"Jadi PSBB ini pun menjadi edukasi sebetulnya buat masyarakat. Jadi ketika PSBB selesai semua, itu sudah menjadi kebiasaan dan kebutuhan bagi masyarakat," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)