JEMBRANA – Polisi meringkus para pelaku penjual surat sehat bebas covid-19 palsu di Pelabuhan Gilimanuk. Mereka ada FM (35) dan PB (20) yang berjenis kelamin laki-laki.
Mengutip dari iNews.id, Jumat (15/5/2020), para pelaku dibekuk di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Kamis 14 Mei. Mereka ditangkap setelah polisi mengamankan seorang pemudik yang kedapatan memiliki surat sehat bebas covid-19 yang diduga palsu.
Baca juga: Surat Sehat Palsu Beredar di Gilimanuk, Dijual Rp100 Ribu Agar Bisa Mudik
Guna mencegah penularan virus corona agar tidak semakin luas, pemerintah memperketat lalu lintas orang dari satu daerah ke daerah lain. Bagi warga yang akan pulang ke kampung halaman, wajib menyertakan surat sehat bebas covid-19 dari puskesmas.