“Kemenkes beserta Kementerian/Lembaga terkait bersama organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan meninjau manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020, dimana implementasinya dilakukan secara bertahap sampai tahun 2022.” Ujarnya.
Sementara itu perlu diketahui jumlah peserta JKN telah mencapai 82 persen dari total penduduk Indonesia pada tahun 2020. Di mana segmen PBI berjumlah 133,5 juta jiwa (PBI Pusat 96,5 juta jiwa, PBI Pemda 37,0 juta jiwa), PPUP 36,4 juta jiwa, PPBU 30,4 juta jiwa dan BP 5,0 juta jiwa, dengan total 223 juta jiwa.
Dalam hal ini peserta BPJS Kesehatan segmen PBPU dan BP yang membayar iuran Kelas I sebesar Rp160.000 kini lebih rendah menjadi Rp150.000, kelas II yang awalnya Rp110.000 kini Rp100.000, dan Kelas III Rp 42.000 kini menjadi Rp25.500 karena ada bantuan dari Pemerintah di tahun 2020 sebesar Rp16.500.
Sedangkan untuk di tahun 2021 dan seterusnya, Peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar Rp35.000 dan selisih sebesar Rp7.000 (dari tarif Rp42.000) dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta yang bersatus aktif. Bagian peserta yang sebesar Rp35.000 dapat dibayarkan oleh Pemda sebagian atau seluruhnya.
Adapun konsep dasar Perpres Nomor 64 Tahun 2020 untuk jangka pendek yaitu bertujuan memperbaiki struktur iuran dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran (sebagai tahap awal untuk revisi PP86/2013).
Lalu untuk jangka menengah yaitu rasional manfaat program sesuai kebutuhan dasar kesehatan, penerapan satu kelas perawatan yang berstandarisasi di semua faskes, penyederhanaan tarif layanan (saat ini terlalu bervariasi), serta cost sharing atau urunan biaya layanan yang pemanfaatan berlebihan.
Kemudian optimalisasi Coordination of Benef (CoB) dan penerapan skema pendanaan global budget (rumah sakit mendapat anggaran dari BPJS Kesehatan untuk membiayai seluruh kegiatannya dalam masa satu tahun).
(Rizka Diputra)