Dirut BPJS Kesehatan Klaim Penerbitan Perpres 64/20 Berpihak ke Masyarakat

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 11:03 WIB
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi menyesuaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang telah diundangkan tanggal 6 Mei 2020 lalu.

Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kemenko PMK Tb. A. Choesni selaku Ketua DJSN mengatakan, pemerintah sangat menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) dan menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan kebijakan dan pengelolaan JKN secara menyeluruh.

Ia menerangkan bahwa pemerintah memiliki keinginan yang sama dengan masyarakat untuk mewujudkan universal health coverage agar seluruh rakyat Indonesia memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan dengan biaya yang terjangkau.

"Tentunya dengan adanya penyesuaian ini, tata kelola sistem pelayanan JKN jadi meningkat kualitasnya. Pemerintah juga mempertimbangkan berapa faktor, yakni kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), langkah perbaikan keseluruhan sistem JKN, dan gotong royong antar-segmen kepesertaan," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengklaim bahwa penerbitan Perpres 64/20 tersebut sangat berpihak ke masyarakat.

"Adanya Perpres ini justru mengembalikan pada nilai-nilai yang seharusnya. Hakekatnya program ini program bersama yaitu gotong royong saling kontribusi antara satu sama lain. Negara hadir di sini," sebut Fachmi Idris.

Ia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen soal keberpihakan kepada masyarakat tersebut.

"Masyarakat yang tidak mampu dibiayai pemerintah. Pak Jokowi komitmen dalam hal ini per 30 April 2020 negara sudah membiayai sebanyak 132 juta jiwa," ucapnya.

Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Rawan Digugat Masyarakat

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan karena terdampak pandemi Covid-19 dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dan hanya membayar paling banyak sebesar 6 bulan dan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan 2021 agar kepesertaannya tetap aktif. Namun, untuk tahun 2021 dan selanjutnya peserta harus melunasi seluruh tunggakan.

Sementara itu, Staf Ahli Kemenkeu Bidang Pengeluaran Negara, Kunto Wibowo Dasa menerangkan bahwa terdapat perubahan penerima bantuan yang dibiayai APBD. Mulai tahun 2020, penduduk yang didaftarkan Pemda atau PBI APBD dengan kebijakan PBI terpusat yaitu menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

"Oleh karena itu untuk tahun 2020, penduduk yang didaftarkan Pemda iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada kelas 3 PBPU. Adapun mulai tahun 2021 dan seterusnya, bagi penduduk yang memenuhi kriteria miskin dan tidak mampu, kepesertaannya akan ditambahkan sebagai bagian dari peserta PBI. Sedangkan, yang tidak memenuhi kriteria kepesertaan PBI, menjadi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan dan iuran di Kelas III," jelas Kunto.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani menambahkan segmen kepersertaan disederhanakan menjadi PBI (seluruh iuran dibayar pemerintah), PBPU dan BP (iuran kelas 3 dibantu pemerintah), dan sektor formal (iuran sesuai penghasilannya). Dengan demikian, kesinambungan program JKN ini akan melibatkan kontribusi dan tanggung jawab seluruh komponen bangsa.

Baca juga: Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Akan Lakukan Gugatan

Ia juga menerangkan bahwa dalam aturan yang baru, Pemerintah sangat mempedulikan kondisi ekonomi masyarakat dengan membayar iuran kelas 3 di tahun 2020 tanpa ada kenaikan (sesuai perpres 82/2018), sisanya disubsidi oleh Pemerintah.

"Kebijakan baru sejalan dengan keinginan Pemerintah. Di mana, Pemerintah berada di garda terdepan membantu soal jaminan kesehatan masyarakat miskin," imbuhnya.

Sedangkan Sekjen Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi menambahkan bahwa Kemenkes mendukung kebijakan dalam Perpres tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya