Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Menjerit

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 12:26 WIB
BPJS Kesehatan (Foto Okezone)
Share :

JAKARTA – Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan dikeluhkan masyarakat pengguna asuransi pelat merah tersebut. Mereka keberatan iuran dinaikkan sementara kondisi ekonomi sedang memburuk akibat pandemi Covid-19. Di sisi lain, layanan BPJS Kesehatan juga dinilai belum membanggakan.

“Sangat keberatan,” kata Wanda (26), peserta BPJS Kesehatan kelas I saat berbincang dengan Okezone, Jumat (15/5/2020).

Warga DKI Jakarta itu menilai pemerintah belum menjelaskan secara rinci alasan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang dua bulan lalu dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dinyatakan bertentangan dengan undang-undang yang ada.

Baca juga: Iuran BJPS Naik, Kado Pahit dari Pemerintah di Tengah Corona

Wanda menyayangkan sikap Jokowi yang tak peka dengan rakyatnya dengan memaksa menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19 yang mengganggu ekonomi masyarakat.

Menurut Wanda, harusnya pemerintah menunda menaikkan iuran BPJS dengan memberi subsidi sementara dulu untuk menutup defisit. Subsidi itu, kata dia, bisa diambil dari potongan gaji pejabat tinggi yang nilainya besar.

“Subsidi ini semisal berasal dari pemotongan gaji para pejabat atau tunjangan lain,” ucapnya.

(Baca Juga: Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan, Polisi Tangkap Paman dan Pacarnya)

Meski keberatan, Wanda belum berniat turun kelas BPJS Kesehatan. “Tapi harapannya pemerintah bisa nunda kenaikan iuran sampe pandemi ini selesai dan perekonomian putih lagi.”

Wita (58), peserta BPJS Kesehatan kelas II mengeluhkan hal sama. “Sangat keberatan kalau naiknya sampai 100 persen,” katanya.

Ia menceritakan, dulu keluarga semua menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas I. Tapi, karena ada pengumuman kenaikan iuran pada akhir 2019 sebelum dibatalkan MA, mereka sepakat menurunkan level ke kelas II.

Iuran untuk kelas I dinilai sangat memberatkan, terlebih pelayanan BPJS Kesehatan, menurut Wita, belum membanggakan. Dia pernah punya pengalaman buruk dengan layanan BPJS saat sakit demam berdarah dengue (DBD) pernah ditolak perawatan.

“Layanilah pasien BPJS dengan ramah dan jangan di tolak kalau penyakitnya sudah parah. Pengalaman saya, waktu DBD sudah panas tinggi ditolak untuk diopname dan disuruh pulang padahal waktu itu pakai (BPJS) kelas I,” tuturnya.

Listi (56), peserta BPJS Kesehatan kelas II juga kecewa dengan sikap pemerintah. “Keberatan banget adanya kebijakan iuran BPJS naik. Apalagi naiknya besar banget dan kondisi naiknya di tengah corona,” ujar warga Jakarta ini.

Listi bahkan sudah berniat untuk turun jadi peserta BPJS kelas III agar iurannya lebih murah.

“Pelayanan BPJS sendiri belum maksmimal. Contohnya ketika dirawat sering enggak sesuai dengan kelas yang kita miliki. Jadi ada niatan untuk turunkan ke kelas III,” tutur Listi.

Sebebaimana diketahui, Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 6 Mei. Berlaku mulai 1 Juli 2020.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku untuk semua kelas dan berlaku mulai 1 Juli 2020. Iuran BPJS kelas I kini jadi Rp150.000 per orang per bulan. Kelas II sebesar Rp100.000 per bulan. Untuk kelas III jadi Rp42.000 per bulan. Khusus kelas III, tahun ini pesertanya tetap bayar Rp25.500 per bulan, sisanya disubsidi pemerintah. Pada 2021 nanti, peserta BPJS kelas III diharuskan bayar Rp35.000 per bulan, hanya Rp7.000 disubsidi. (sal)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya