Pelaku Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 Patok Tarif Rp300 Ribu

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 15:14 WIB
Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Puteranegara)
Share :

JAKARTA - Polres Jembrana, Polda Bali menangkap dua kelompok dengan total tujuh tersangka terkait kasus penjualan surat keterangan sehat bebas Covid-19. Para pelaku mematok tarif Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

"Motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi, per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp300 ribu," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020). 

Menurut Ahmad, dua kelompok pelaku membuat dan menjual surat keterangan palsu secara manual dan secara e-commerce atau online. Kelompok pertama berisi 3 tersangka diamankan pada Kamis, 14 Mei 2020. Mereka membuat surat keterangan bebas Covid-19 secara manual.

"Kelompok pertama yang menjual secara menual ada 3 tersangka, yaitu FMN (35) tahun seorang sopir travel, PB (20) tahun pengurus travel dan SW (30) tahun wiraswasta percetakan, ditangkap pada Kamis 14 mei 2020 di lingkungan jining Agun, Gilimanuk, Jembrana, Bali," ujar Ahmad.

Baca Juga: Soal Kepulangan WNI, Simak Protokol di Pintu Masuk Negara & Kawasan PSBB 

Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari adanya informasi transaksi surat keterangan bebas Covid-19 palsu di pasar Gilimanuk, Bali. Dari situ polisi berhasil mengamankan para tersangka.

"Penyidik mendapat informasi tentang transaksi surat keterangan bebas Covid-19 palsu di depan pasar Gilimanuk. Kepada para pengemudi travel, kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut," papar Ahmad.

Dari tangan kelompok pertama ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp200 ribu, 6 lembar blangko surat keterangan dokter, 1 pulpen, 2 handphone dan 1 perangkat komputer.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya