Pelaku Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 Patok Tarif Rp300 Ribu

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 15:14 WIB
Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Puteranegara)
Share :

Sementara itu, kelompok kedua, polisi mengamankan 4 orang tersangka. Untuk kelompok ini, polisi menyebutkan mereka membuat surat sehat bebas Covid-19 palsu dan menjualnya secara online.

"Kelompok kedua yang menawarkan secara e-commerce, ada 4 tersangka yaitu WF (38), IA (35), RM (25), dan PEA (31). Keempatnya, berprofesi sebagai tukang ojek," ucap Ahmad.

Baca Juga: Heboh Surat Bebas Covid-19 di Toko Online, Ini Respons RS Mitra Keluarga 

Ahmad menuturkan, mereka ditangkap pada saat yang sama dengan kelompok pertama yaitu pada Kamis 14 Mei 2020 di rumah masing-masing. Adapun modus para pelaku adalah dengan memanfaatkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan membuat dan menjual surat keterangan kesehatan yang palsu kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk dan dijual secara manual.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya