TEMANGGUNG - Pelaku penganiayaan terhadap ibu muda dan anaknya telah dibekuk aparat kepolisian. Kini, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi sembari menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
Pelaku bernama Supriyadi (38) alias Gareng itu merupakan warga Desa Tleter RT 1/RW 1 Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Buruh pembuatan batako itu belum pernah memiliki catatan hukum.
Sementara korban adalah Ernawati (25), warga Desa Tleter RT 2/RW 1 Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, serta anaknya NVA (5). Ernawati saat ini masih belum sadar dan masih dalam perawatan di RST Magelang, sementara anaknya meninggal dunia.
Baca juga: Pembacokan Ibu Muda dan Balitanya Akibat Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali, Kamis, 14 Mei 2020.
Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit ponsel dan palu yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban. Selain itu juga seprei berlumuran noda darah milik korban.
"Penyidik telah memeriksa enam orang saksi," pungkasnya.
(Rizka Diputra)