Penganiaya Ibu Muda dan Anaknya di Temanggung Terancam Hukuman Mati

Taufik Budi, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 09:55 WIB
Pembacok ibu muda dan anaknya di Temanggung, Jawa Tengah (Foto: Okezone.com/Taufik Budi)
Share :

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali, Kamis, 14 Mei 2020.

Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit ponsel dan palu yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban. Selain itu juga seprei berlumuran noda darah milik korban.

"Penyidik telah memeriksa enam orang saksi," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya