Ungkap Prostitusi Online di Surabaya, Polisi Tangkap 7 Muncikari

Syaiful Islam, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 09:38 WIB
Polisi saat rilis pengungkapan praktik prostitusi online di Surabaya pada April 2020. (Foto : Okezone.com/Syaiful Islam)
Share :

Baca Juga : Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Tengah Pandemi Covid-19

Para muncikari memasang tarif Rp5-10 juta untuk sekali kencan. Dari transaksi itu, muncikari mendapat keuntungan Rp1-2 juta. Keuntungan tersebut dipakai muncikari untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di saat pandemi Covid-19 ini.

"Para muncikari akan dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," tutur Agung.


Baca Juga : Bongkar Prostitusi Online di Surabaya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya