DMI & MUI DKI Imbau Warga Tak Gelar Takbir Keliling dan Salat Id di Rumah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 17 Mei 2020 22:24 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan DMI dan MUI tersebut didasari oleh SE Menteri Agama Fachrul Razi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Paduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.

Kemudian, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB di Pemprov DKI Jakarta.

Selanjutnya, Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

"Tiap individu dan pengurus masjid/musalla agar mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan pemerintah," tukasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya