JAKARTA - Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah. Imbauan itu dikeluarkan demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Bagaimana tanggapan masyarakat?
Berdasarkan hasil survei Median, mayoritas masyarakat setuju Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah, dengan angka 52,6 persen. Sementara itu, warga yang tidak setuju dengan kebijakan sebanyak 34,0 persen.
Survei dilaksanakan pada September 2018-Februari 2020 dengan total 20.658 nomor telefon, yang kemudian 1.000 nomor dihubungi secara acak.Margin of error survey kurang lebih 3% dengan tingkat kepercayaan 95%.
Baca juga: Survei: Disiplin Warga di Daerah PSBB Masih Kurang
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi virus corona. Kaidah hukum tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah sunah muakadah tersebut.
Ketentuan pelaksanaan Idul Fitri di kawasan terpapar Covid-19, sebagai berikut: