Sanksi Pelanggar PSBB di Tangerang: Bersihkan Fasilitas Umum hingga Denda Rp50 Ribu

Isty Maulidya, Jurnalis
Senin 18 Mei 2020 11:26 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, sanksi diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

"Selain itu untuk memberikan kepastian hukum, pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran," jelas Arief.

Arief juga meminta agar seluruh masyarakat Kota Tangerang dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran Covid-19.

"Kalau semua disiplin dan tertib saya yakin pandemi ini akan segera berakhir. Kita kendalikan sama-sama, mudah-mudahan kita bisa lebaran dan beraktifitas seperti biasa," pungkas Wali Kota. (qlh)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya