TASIKMALAYA - Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Jawa Barat di Kota Tasikmalaya, diputuskan untuk diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020.
Upaya ini diambil setelah Kota Tasikmalaya menyandang status daerah level 4, atau zona merah dengan 13 daerah lainnya di Jabar sesuai hasil evaluasi PSBB serentak sejak 6 sampai 19 Mei besok.
"Kita sudah putuskan PSBB di Kota Tasikmalaya akan diperpanjang karena daerah kita ditetapkan masuk berstatus zona merah atau level 4. Dari seluruh 14 kabupaten/kota yang berstatus zona merah, salah satunya Kota Tasikmalaya," jelas Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Senin (18/5/2020).
Budi meminta kepada masyarakat Kota Tasikmalaya untuk tetap waspada akan bahaya wabah corona. Soalnya, status Kota Tasikmalaya masih belum posisi aman tapi diharapkan warga beraktifitas dengan selalu menjalankan sesuai protokol kesehatan dan anjuran pemerintah.
"Kita sekarang masih dalam posisi tidak aman. Karena di Jawa Barat ada 14 daerah yang zona merah. Kita masih masuk di zona merah," ujar dia.
Meski demikian, tambah Budi, secara garis besar pihaknya telah mampu mengurangi penyebaran corona dengan sudah tidak adanya pasien dalam pengawasan (PDP).