Namun, penilaian status Kota Tasikmalaya setelah PSBB tahap pertama masuk zona merah bersama 13 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat.
"Karena itu kita perpanjang. Saya sudah berkirim surat dengan Gubernur agar langsung diperpanjang," tambah dia.
Berbeda dengan aturan PSBB tahap pertama, lanjut Budi, seluruh toko dan mal di wilayahnya akan dikecualikan untuk tetap buka dengan batas waktu tertentu saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap 2 mulai tanggal 20 sampai 29 Mei 2020.
Keputusan pengecualian saat PSBB tahap dua itu atas pertimbangan sektor ekonomi masyarakat dengan waktu buka yang ditetapkan setiap harinya mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.
"Secara garis besar peraturan masih sama, malah akan diperketat. Namun, ada yang dikecualikan satu sektor ekonomi yakni yang sebelumnya toko, mal dan UMKM ditutup, pada tahap dua PSBB dibuka dengan batas waktu buka mulai pukul 10.00 sampai 16.00 WIB setiap harinya. Kita pertimbangkan dari sisi ekonomi sosial budaya dan wilayah yang kita fokuskan di 3 kecamatan relatif landai penyebaran, jadi kita berikan waktu operasi," ungkapnya.
(Awaludin)