Masih Zona Merah Covid-19, Kota Tasikmalaya Perpanjang PSBB hingga 29 Mei

Asep Juhariyono, Jurnalis
Senin 18 Mei 2020 22:59 WIB
PSBB yang diberlakukan di Tasikmalaya (foto: ist)
Share :

TASIKMALAYA - Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Jawa Barat di Kota Tasikmalaya, diputuskan untuk diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020.

Upaya ini diambil setelah Kota Tasikmalaya menyandang status daerah level 4, atau zona merah dengan 13 daerah lainnya di Jabar sesuai hasil evaluasi PSBB serentak sejak 6 sampai 19 Mei besok.

"Kita sudah putuskan PSBB di Kota Tasikmalaya akan diperpanjang karena daerah kita ditetapkan masuk berstatus zona merah atau level 4. Dari seluruh 14 kabupaten/kota yang berstatus zona merah, salah satunya Kota Tasikmalaya," jelas Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Senin (18/5/2020).

Budi meminta kepada masyarakat Kota Tasikmalaya untuk tetap waspada akan bahaya wabah corona. Soalnya, status Kota Tasikmalaya masih belum posisi aman tapi diharapkan warga beraktifitas dengan selalu menjalankan sesuai protokol kesehatan dan anjuran pemerintah.

"Kita sekarang masih dalam posisi tidak aman. Karena di Jawa Barat ada 14 daerah yang zona merah. Kita masih masuk di zona merah," ujar dia.

 

Meski demikian, tambah Budi, secara garis besar pihaknya telah mampu mengurangi penyebaran corona dengan sudah tidak adanya pasien dalam pengawasan (PDP).

Namun, penilaian status Kota Tasikmalaya setelah PSBB tahap pertama masuk zona merah bersama 13 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat.

"Karena itu kita perpanjang. Saya sudah berkirim surat dengan Gubernur agar langsung diperpanjang," tambah dia.

Berbeda dengan aturan PSBB tahap pertama, lanjut Budi, seluruh toko dan mal di wilayahnya akan dikecualikan untuk tetap buka dengan batas waktu tertentu saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap 2 mulai tanggal 20 sampai 29 Mei 2020.

Keputusan pengecualian saat PSBB tahap dua itu atas pertimbangan sektor ekonomi masyarakat dengan waktu buka yang ditetapkan setiap harinya mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.

"Secara garis besar peraturan masih sama, malah akan diperketat. Namun, ada yang dikecualikan satu sektor ekonomi yakni yang sebelumnya toko, mal dan UMKM ditutup, pada tahap dua PSBB dibuka dengan batas waktu buka mulai pukul 10.00 sampai 16.00 WIB setiap harinya. Kita pertimbangkan dari sisi ekonomi sosial budaya dan wilayah yang kita fokuskan di 3 kecamatan relatif landai penyebaran, jadi kita berikan waktu operasi," ungkapnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya