"KPK kemudian juga menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran," ujar Ipi.
Dalam pelaksanaannya, KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bansos. Masalah utamanya disebabkan lantaran sejumlah daerah belum memperbarui DTKS.
Sesuai dengan Surat Edaran, KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW untuk melakukan perluasan penerima manfaat (non-DTKS) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Dinas Dukcapil.
"KPK juga mendorong keterbukaan data terkait penerima bantuan, realisasi anggaran dan belanja terkait bansos sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, KPK meminta kementerian/lembaga/pemda agar menyediakan saluran pengaduan masyarakat terkait hal ini," katanya.
Dalam upaya pencegahan korupsi penanganan pandemi Covid-19, pada 2 April 2020 KPK telah membentuk tim pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 baik di pusat maupun di daerah.