Tanggapi Instruksi Presiden, KPK Bakal Awasi Potensi Korupsi Bansos

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 20:15 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Pendampingan ini terutama fokus pada empat titik rawan, yakni pengadaan barang dan jasa (PBJ), refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan bansos.

Baca Juga : Turun di Stasiun Jombang, Penumpang Kereta Diantar Petugas ke Tempat Tujuan

Di tingkat pusat, pendampingan dilakukan KPK bersama-sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian/Lembaga terkait.

Sedangkan, di tingkat daerah, KPK melibatkan seluruh personel pada unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan KPK bersama-sama dengan BPKP Perwakilan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mendampingi dan mengawasi 542 pemda di Indonesia dalam penanganan Covid-19.

"Termasuk di dalamnya penyaluran bansos maupun BLT Dana Desa," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya