Kasus Suap Proyek Masjid, Bupati Solok Selatan Segera Disidang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 20:39 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Solok Selatan, Muzni Zakaria. Muzni bakal segera disidang atas kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan proyek Jembatan Ambayan.

KPK melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, serta tersangka Muzni ke tahap penuntutan pada hari ini. Rencananya, persidangan terhadap Muzni akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang.

"Persidangan diagendakan berlangsung di PN Tipikor Padang," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/5/2020).

Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan terhadap Muzni sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Sejauh ini, sudah ada 42 saksi yang diperiksa untuk penyidikan Muzni.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria dan pemilik Dempo Grup atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar (MYK) sebagai tersangka. Keduanya dijerat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Pemkab Solok Selatan tahun 2018.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya