Sejumlah Fakta Penangkapan Habib Bahar, dari Negosiasi Rokok hingga Sel Khusus

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 20 Mei 2020 07:07 WIB
Habib Bahar bin Smith. (Foto : Ditjen PAS Kemenkumham)
Share :

JAKARTA – Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith, harus kembali ke balik jeruji besi usai Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mencabut asimilasi kepadanya.

Terdapat beberapa fakta terkait penahanan kepada Habib Bahar bin Smith sebelum ditangkap Tim Gabungan yang terdiri atas petugas Direktorat Kamtib DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan polisi dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor. Berikut Okezone sajikan:

Negosiasi rokok

Ada cerita unik saat penangkapan pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith oleh Polresta Bogor. Saat ditangkap, Habib Bahar mengulur-ulur waktu dengan alasan mau merokok terlebih dahulu. Hal tersebut terungkap dalam video penangkapan Habib Bahar yang beredar di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi membenarkan video yang beredar di media sosial. Menurutnya, Habib Bahar saat penangkapan hendak mengulur waktu. Dalam video tersebut, Habib Bahar dikelilingi oleh santrinya.

“Itu dia berusaha mengulur-ulur waktu. Intinya yang bersangkutan belum siap untuk kita dibawa jadi mengulur waktu dengan berbagai alasan ada yang mau ambil baju, mau ketemu istrinya, ada yang mau merokok dulu,” ujar Benny kepada Okezone, Selasa (19/5/2020).

Dikurung dalam sel khusus  

Usai kembali ditangkap karena dianggap telah melanggar program asimilasi yang diberikan Kemenkumkham, Habib Bahar langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk menjalani kembali sisa pidananya. Ia ditempatkan di sel khusus Gunung Sindur.

"Habib Bahar ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham, Reynhard Silitonga, melalui keterangan resminya, Selasa (19/5/2020).

Jalani rapid test sebelum masuk penjara

Habib Bahar bin Smith ditangkap petugas gabungan Kemenkumham serta pihak kepolisian, setelah dinyatakan melanggar ketentuan program asimilasi, pada 19 Mei 2020. Padahal, Habib Bahar baru dibebaskan lewat program asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020.

Sebelum dimasukkan ke penjara, petugas terlebih dulu mengecek kesehatan Habib Bahar lewat rapid test Covid-19.

Tak kapok mendekam di balik jeruji besi

Habib Bahar menegaskan, dia tidak gentar untuk terus berceramah menyampaikan kebenaran sekalipus harus berhadapan dengan aparat.

“Demi Allah saya tidak akan pernah kapok dan lelah dalam menyampaikan kebenaran dan melawan kezaliman rezim penguasa," tuturnya.

Asimilasi dicabut

Habib Bahar baru tiga hari bebas dari Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor, usai masuk dalam Program Asimilasi Kemenkumham, namun ia kembali dibekuk karena melakukan berbagai pelanggaran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya