KPK Periksa Advokat Kosasih Terkait Dokumen Nurhadi yang Disita

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 20 Mei 2020 16:39 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang advokat bernama Hardja Karsana Kosasih, terkait kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, Hardja memenuhi panghilan penyidik KPK dilakukan untuk menjadi saksi dari mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik KPK saksi Hardja Karsana Kosasih dalam perkara atas nama tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).

 Baca juga: Usut Kasus Suap Eks Sekretaris MA, KPK Panggil Satu Saksi 

Hardja sendiri kata Ali, memenuhi panggilan KPK tersebut. Dalam pemanggilan itu Hardja diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan dan dokumem yang disita serta sejumlah aset milik Nurhadi.

Kendati demikian Ali tidak menjelaskan secara jelas dokumen apa yang telah disita tersebut.

 Baca juga: Nurhadi Diduga Tukar Uang Asing di Mampang dan Cikini, Apa Kata KPK?

"Hadir dalam rangka penandatanganan Berita Acara (BA) penyitaan barang bukti sejumlah dokumen terkait asset-aset yang diduga milik tersangka NHD (Nurhadi)," tuturnya.

Seperti diketahui, Nurhadi bersama dengan menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar. Hingga saat ini baik nurhadi dan menantunya masih menjadi burunan KPK.

Kasus ini melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar untuk penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya