Dari keterangan pelaku, kata dia, pelaku membela diri dan ahirnya melakukan perlawanan dengan sebilah pisau, akibatnya korban mengalami luka tusuk di tubuh cukup papah.
“Setelah dilakukan operasi mengangkat pisau yang tertancap di dada korban, kini kondisi korban mulai membaik dan akan diminta keterangan oleh tim penyidik,” tuturnya.
Sementara sebila pisau sudah diamankan petugas sebagai barang bukti, atas perbuatannya pelaku terancam putus sekolah karena harus menjalani hukuman. Pelaku di jerat Pasal 351 Ayat 1, Ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara.
(Awaludin)