Modus Antar Makanan, Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polisi

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 21 Mei 2020 01:31 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat rilis pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional. (Ist)
Share :

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 sub112 junto 132 tentang narkoba.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara. Masyarakat diimbau menjauhi narkoba," tutur Afandi.

Baca Juga : Sindikat Narkoba Kirim Sabu 71 Kg Bermodus Kiriman Sembako Covid-19

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya