KPK Tegaskan OTT Pejabat UNJ Tindak Lanjut Laporan Itjen Kemendikbud

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 22 Mei 2020 19:15 WIB
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dilakukan setelah adanya laporan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Demikian ditegaskan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman terkait OTT terhadap pejabat UNJ. Boyamin menyebut KPK telah mempermalukan diri sendiri karena OTT yang dilakukan hanya di level kampus.

"Kami tegaskan, giat OTT ini setelah KPK diminta bantuan oleh Itjen Kemendikbud karena ada dugaan pemberian sejumlah uang THR yang kontruksi kasusnya adalah diduga atas perintah rektor UNJ," kata Ali, Jumat (22/5/2020).

Menurutnya, pernyataan Boyamin Saiman yang merendahkan kewenangan KPK menandakan ketidakpahamannya terhadap konstruksi perkara dalam OTT tersebut. Ali menyayangkan ketidakpahaman itu dijadikan Boyamin untuk menggiring opini masyarakat.

"Pernyataan Boyamin Saiman menunjukkan yang bersangkutan tidak paham akan konstruksi kasus, tapi terlanjur sudah membangun opini yang keliru kepada masyarakat," ujarnya.

Sekadar informasi, Boyamin sempat mengomentari OTT yang dilakukan KPK terhadap oknum pejabat di UNJ. Boyamin menyebut, KPK tidak profesional. Bahkan, kata Boyamin, kasusnya saat ini justru dilimpahkan ke Polri.

"OTT KPK ini sungguh mempertontonkan tidak profesional, mengarah tolol dan dungu serta mempermalukan KPK sendiri," kata Boyamin.

"OTT ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan karena KPK saat ini OTT hanya level kampus, hanya uang THR (43 juta uang kecil) dan lebih parah lagi kemudian penanganannya diserahkan kepada polisi dengan alasan tidak ada penyelenggara negaranya," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor, pada Rabu, 21 Mei 2020, sekira pukul 11.00 WIB. KPK mengamankan Dwi Achmad Noor di lingkungan Kemendikbud.

Tak hanya mengamankan Dwi Achmad Noor, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat dan Rp27.500.000.

Selanjutnya, KPK langsung memeriksa sejumlah pihak terkait operasi senyap tersebut. Sejumlah pihak yang diperiksa terkait OTT tersebut yakni Rektor Universitas Jakarta (UNJ), Komarudin;

Kemudian, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti; Staf SDM Kemendikbud, Dinar Suliya; serta Staf SDM Kemendikbud, Parjono.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya