KPK Tegaskan OTT Pejabat UNJ Tindak Lanjut Laporan Itjen Kemendikbud

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 22 Mei 2020 19:15 WIB
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com)
Share :

Dari hasil permintaan keterangan itu, diduga ada pemberian uang THR dari pejabat UNJ ke petinggi Kemendikbud.

Pemberian uang THR tersebut berawal dari adanya informasi Rektor UNJ yang meminta Dekan Fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR.

Masing-masing Dekan diminta mengumpulkan uang sejumlah Rp5 juta melalui Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor. THR tersebut rencananya diserahkan ke Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

Kemudian pada 19 Mei 2020 terkumpul uang Rp55 juta dari delapan Fakultas, dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana UNJ. Uang itu dikumpulkan Dwi Achmad Noor.

Selanjutnya, pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud dan diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp1 juta.

Baca Juga : OTT Pejabat UNJ, Mendikbud : Tidak Ada Toleransi

Kasus itu kemudian diserahkan ke pihak kepolisian karena setelah memintai keterangan sejumlah pihak, tidak ditemukan keterlibatan penyelenggara negara. Berdasarkan UU, KPK hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan, penyelidikan, hingga penuntutan terhadap aparat penegak hukum dan atau penyelenggara negara.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Terima Limpahan Kasus THR Rektorat UNJ dari KPK

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya