Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dwi diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM.
Baca Juga : Ratusan Pemudik Disuruh Putar Balik di Gerbang Tol Cileunyi
Namun belakangan kasus itu dilimpahkan ke pihak kepolisian. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan pelimpahan itu dilakukan karena belum ditemukan unsur pelanggaran penyelenggara negara.
“Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit koordinasi dan supervisi penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)