JAKARTA – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak menahan 7 orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pejabat Universitas Negeri Jakarta. Kepada ketujuh orang tersebut dikenakan wajib lapor.
"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020).
Ketujuh orang yang diamankan itu adalah K sebagai petinggi UNJ, DAN sebagai Kabag Kepegawaian UNJ, SH pejabat UNJ, TS sebagai Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, DI sebagai Karo SDM Kemendikbud, DS sebagai Staf SDM Kemendikbud dan Parjono sebagai staf SDM Kemendikbud.
"Ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hingga kini masih dilakukan penyelidikan guna mengetahui konstruksi peristiwa kasus," ucapnya.
Baca Juga : Polda Metro Terima Satu Dokumen dan 7 Orang Terkait Kasus Korupsi UNJ
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Roma Hutajulu menuturkan, ketujuh orang tersebut nantinya kembali dimintai keterangan atau klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Kemungkinan rencana akan kita siapkan untuk memanggil dan mengklarifikasi perkara tersebut," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi yang dilakukan pejabat UNJ dan Kemendikbud.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam telepon genggam, uang tunai sebesar Rp27.500.000 dan USD1,200.
(Erha Aprili Ramadhoni)