Masuk Kota Manado Mulai Diperketat pada 27 Mei

Subhan Sabu, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2020 09:59 WIB
(Foto: Subhan Sabu/Okezone)
Share :

MANADO - Sampai dengan hari ini pasien terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 239 pasien. Dari jumlah tersebut, Kota Manado mengoleksi jumlah pasien terbanyak yakni 149 pasien positif Covid-19.

Namun sampai dengan saat ini belum ada tanda-tanda Pemerintah Kota (Pemkot) Manado bakal melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski demikian, hal tersebut rupanya terus menjadi perhatian serius dari Walikota Manado GS Vicky Lumentut.

Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Manado, langkah konkret memutus penyebaran wabah pandemi sudah dipersiapkan, salah satunya rencana memperketat keluar-masuk orang di Kota Manado dengan melakukan penjagaan di batas Kota Manado yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satuan Pol-PP, Polisi, dan TNl (AD, AL, AU).

"Mulai 27 Mei, rencana pembatasan orang keluar-masuk wilayah Kota Manado beserta syarat yang harus ditunjukkan kepada tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 di batas Kota Manado bakal dilakukan," ujar Walikota Manado, GS Vicky Lumentut, Senin (25/5/2020).

Di semua pintu masuk ke wilayah Manado, baik dari Kabupaten Minahasa, Kota Tomohon maupun Kabupaten Minahasa Utara akan dilakukan pembatasan dengan cara pembuatan Pos Jaga.

Setiap orang yang masuk wilayah Manado harus dilengkapi surat keterangan kesehatan (rapid test) dari rumah sakit, Dinas Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang resmi. Izin lakukan perjalanan dari Lurah atau Kepala Desa dari desa atau kelurahan tempat tinggal dan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

"Setiap orang wajib pakai masker. Kalau tidak gunakan masker maka tidak diizinkan masuk wilayah Kota Manado," kata Lumentut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya