"Jadi pemeriksaan bukan hasil rapid tes tapi hasil tes PCR. Kebijakan sampai kapan, kita belum tahu, mungkin sampai kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir," tuturnya.
Tes PCR harus dilakukan di daerah asal bukan di daerah tujuan. Hanya saja karena kebijakan ini baru diumumkan pada Senin (25/5/2020) pihaknya masih memberikan toleransi.
"Itu sebenarnya ranah otoritas bandara, kita hanya melaksanakan di lapangan. Tapi hari ini sepertinya masih bisa melampirkan hasil rapid tes karena informasinya baru kemarin," ujarnya.
Mereka yang tiba di Jakarta nantinya wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Selain itu untuk diketahui penumpang diharapkan datang 4 jam sebelum keberangkatan pesawat, sebab proses pemeriksaan berkas cukup memakan waktu karena berlapis.
Baca Juga: Penumpang Pesawat Wajib Kantongi Hasil Swab PCR, Bandara Soetta Siapkan 3 Pos Pemeriksaan