Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 27 Mei 2020 18:43 WIB
Ilustrasi. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP, menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak digelar 9 Desember 2020.

Hal tersebut disepakati usai Komisi II menggelar rapat kerja secara virtual bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (27/5/2020).

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI terkait langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, pihaknya menyepakati Pilkada Serental digelar 9 Desember 2020.

Ditambah lagi adanya dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.

“Maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” kata Doli.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya