Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 27 Mei 2020 18:43 WIB
Ilustrasi. Foto: Okezone
Share :

Diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Perppu tersebut sebagai payung hukum keputusan Penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi corona.

Dalam Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 4 Mei 2020 tersebut, Pasal 201A disebutkan bahwa Pilkada ditunda hingga Desember 2020 karena wabah corona.

“Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1),” begitu salah satu isi Perppu tersebut.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya