Kapolri Terbitkan Telegram Soal Skenario New Normal Covid-19

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2020 13:40 WIB
Kapolri, Jenderal Idham Aziz (foto: Sindo)
Share :

"Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal, namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500," tutur Ahmad.

 Baca juga: Kenormalan Baru Padanan New Normal, Istilah yang Dibakukan Badan Bahasa Kemendikbud

Dalam Telegram Rahasia itu, Kapolri berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 335 tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya