JAKARTA - Polri memastikan bahwa pelayanan administrasi untuk pengendara berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih ditutup imbas dari pandemi Covid-19.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penutupan pelayanan untuk warga tersebut bahkan diperpanjang hingga 29 Juni 2020 mendatang.
"Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," kata dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram Soal Skenario New Normal Covid-19