Polri: Pelayanan SIM dan STNK Masih Ditutup hingga 29 Juni

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2020 14:22 WIB
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Polri memastikan bahwa pelayanan administrasi untuk pengendara berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih ditutup imbas dari pandemi Covid-19.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penutupan pelayanan untuk warga tersebut bahkan diperpanjang hingga 29 Juni 2020 mendatang.

"Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," kata dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).

 Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram Soal Skenario New Normal Covid-19 

Sedangkan terkait pelayanan saat New Normal, Polri sampai kini masih mengkaji mekanisme dan skenario untuk melakukan pelayanan tersebut bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ahmad menuturkan, pengkajian itu dilakukan agar dapat menyajikan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan di New Normal nanti.

"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," tutup Ahmad.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya