Ijab Kabul Pernikahan di Masjid Bakal Diperbolehkan, Tapi...

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 28 Mei 2020 14:59 WIB
Menteri Agama, Fachrul Razi (foto: Okezone.com/Fakhri)
Share :

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bakal memperbolehkan acara ijab kabul dalam pernikahan dilakukan di masjid. Namun, tamu undangan hanya diperkenan datang sebanyak 20% dari total jamaah yang mampu ditampung oleh rumah ibadah tersebut.

"Kami masukan di sini kami bolehkan, dengan catatan kapasitasnya sementara ini 20 persen dari kapasitas rumah ibadah itu. Ya ini memang debatable, tapi itu menurut hasil diskusi kami," ujar Menag Fachrul Razi dalam pemaparannya bersama Satgas Lawan Covid-19 di Kemenag, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

 

Fachrul mengatakan, bahwa ijab kabul yang kerap dilakukan KUA hanya mampu menampung 6-8 orang saja. Sebab itu, masjid diperbolehkan melakukan ijab kabul namun tidak untuk resepsi pernikahan.

"Kewajibannya tentu mengikuti protokoler kesehatan," tuturnya.

Ia menambahkan, Kemenag belum memutuskan untuk menggunakan istilah apa dalam menentukan kenormalan baru di rumah ibadah.

Kata dia, sebelumnya Kemenag sudah tidak menyepakati untuk menggunakan istilah relaksasi rumah ibadah.

"Kita enggak sepakat dengan istilah relaksasi di bidang ibadah, sehingga muncul revitalisasi fungsi rumah ibadah. Tadi kami diskusi lagi beberapa teman menyarankan enggak usah revitalisasi, gimana memfungsikan kembali rumah ibadah, tapi belum putus karena masih ada waktu hingga sore ini," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya