"Kewajibannya tentu mengikuti protokoler kesehatan," tuturnya.
Ia menambahkan, Kemenag belum memutuskan untuk menggunakan istilah apa dalam menentukan kenormalan baru di rumah ibadah.
Kata dia, sebelumnya Kemenag sudah tidak menyepakati untuk menggunakan istilah relaksasi rumah ibadah.
"Kita enggak sepakat dengan istilah relaksasi di bidang ibadah, sehingga muncul revitalisasi fungsi rumah ibadah. Tadi kami diskusi lagi beberapa teman menyarankan enggak usah revitalisasi, gimana memfungsikan kembali rumah ibadah, tapi belum putus karena masih ada waktu hingga sore ini," tandasnya.
(Awaludin)