Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp500 Juta dari KPU Papua Barat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2020 15:48 WIB
Wahyu Setiawan (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga mendakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, telah menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrim Payapo.

"Terdakwa I selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrim Payapo," kata JPU KPK Takdir Suhan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Wahyu, kata Takdir, diduga telah menerima uang tersebut terkait dengan proses seleksi calon anggota KPU di daerah Papua Barat periode 2020-2025.

"Ada hubungannya dengan jabatan Terdakwa I selaku Anggota KPU RI terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025," ujar Takdir.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya